DIALEKSIS.COM | Blangkejren - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah menetapkan jadwal dan tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri serta takbir keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pada 25 Maret 2025 di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues.
DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2/2025 tentang imbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan dan melaksanakan shalat berjamaah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/2409 tentang Kegiatan Ramadhan Tahun 1446 H. Kebijakan ini sejalan dengan arahan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan mengoptimalkan pembelajaran sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan selama Ramadhan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai upaya untuk mendukung kegiatan pendidikan selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini ditandatangani pada Senin (20/1/2025) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Program MBG menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih sehat. Program ini tidak hanya fokus pada pemberian makanan bergizi, tetapi juga pada pentingnya menjaga kualitas keamanan pangan, khususnya pangan olahan siap saji yang disediakan kepada masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue resmi menerbitkan surat edaran (SE) pelarangan perayaan pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, baik itu perayaan yang digelar di tempat terbuka maupun tertutup.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) memproyeksikan sampah tambahan yang ditimbulkan pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025) mencapai sekitar 55.300 ton dari aktivitas di ruang publik.
DIALEKSIS.COM | Redelong - Pejabat (Pj) Bupati Bener Meriah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penjualan LPG tabung tiga kilogram (Kg) kepada pengecer/kios. Hal ini dikarenakan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bener Meriah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman, mendorong seluruh sivitas akademika untuk ikut serta aktif dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas dikeluarkannya surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali mengingatkan warga untuk terus menerapkan program gemar membaca Alquran. Hal itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tahun 2023 tentang pelaksanaan Gemar Membaca Alquran.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mempertanyakan urgensi Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mengharuskan penutupan tempat usaha Warung Kopi, pada pukul 00.00 malam.
"Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?" tegasnya.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/walikota, kepala desa, ASN, dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Ada sejumlah poin dalam SE itu, namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran syari'at Islam di tempat usaha.